Peristiwa

Peran Pemodal di PETI Poboya Terkuak, Diduga Kuasai Kolam Rendaman hingga Jalur Material Tambang

×

Peran Pemodal di PETI Poboya Terkuak, Diduga Kuasai Kolam Rendaman hingga Jalur Material Tambang

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di Tambang Ilegal Poboya, Satu Dump Truck Tergelincir di Jalur Menanjak
Insiden kecelakaan dump truck di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, kembali membuka tabir kuatnya peran pemodal di PETI Poboya dalam rantai aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Selain merugikan negara, peran pemodal di PETI Poboya juga dinilai tidak disertai tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Padahal, dalam sistem pertambangan resmi, pemegang izin wajib bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan dan sosial.

Prof. Abrar membandingkan kondisi tersebut dengan perusahaan resmi seperti PT CPM, yang memiliki kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Trinusa Group Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara

Kewajiban itu diatur melalui rekomendasi pemerintah daerah hingga peraturan daerah (Perda) yang dievaluasi setiap tahun.

Lebih lanjut, Prof. Abrar mengingatkan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan atau produksi ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kalau yang melakukan rakyat kecil, pasti dia yang kena hukum. Tapi ketika ditanya, mereka sering bilang hanya disuruh,” katanya.

Baca Juga: Massa Poboya Ultimatum PT CPM, Beri Batas Waktu Satu Minggu Penuhi Tuntutan Warga

Menurutnya, kondisi ini mengarah pada konsep intellectuele dader, yakni dalang atau otak intelektual di balik tindak pidana.

“Ini yang seharusnya didalami,” jelas Prof. Abrar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *