Selain merugikan negara, peran pemodal di PETI Poboya juga dinilai tidak disertai tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Padahal, dalam sistem pertambangan resmi, pemegang izin wajib bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan dan sosial.
Prof. Abrar membandingkan kondisi tersebut dengan perusahaan resmi seperti PT CPM, yang memiliki kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Trinusa Group Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Kewajiban itu diatur melalui rekomendasi pemerintah daerah hingga peraturan daerah (Perda) yang dievaluasi setiap tahun.
Lebih lanjut, Prof. Abrar mengingatkan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan atau produksi ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kalau yang melakukan rakyat kecil, pasti dia yang kena hukum. Tapi ketika ditanya, mereka sering bilang hanya disuruh,” katanya.
Baca Juga: Massa Poboya Ultimatum PT CPM, Beri Batas Waktu Satu Minggu Penuhi Tuntutan Warga
Menurutnya, kondisi ini mengarah pada konsep intellectuele dader, yakni dalang atau otak intelektual di balik tindak pidana.
“Ini yang seharusnya didalami,” jelas Prof. Abrar.












