Palu, MemoSulawesi.id – Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat hampir 2 kg di Mako Jl Sam Ratulangi, Besusu Barat, Kota Palu pada Kamis siang, 12 Maret 2026.
Pemusnahan dipimpim Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman dan dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Palu, perwakilan Kejari Palu hingga BPOM di Palu.
Amatan media ini, narkoba jenis sabu seberat 1.957 gram itu dimusnahkan dengan cara direbus bersama cairan pembersih lantai.
Baca Juga: Residivis Curanmor Ditangkap di Palu, Polisi Amankan Dua Motor Curian dan Buru Dua Unit Lainnya
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman mengatakan, narkoba jenis sabu itu hasil penangkapan tersangka berinisial AR.
AR dibekuk polisi saat berada di wilayah BTN Palupi Permai, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga pada Jumat 20 Februari 2026.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti 3 paket yang berisikan narkotika jenis sabu
dengan berat Pluto 2,085 gram.
Baca Juga: Wagub Sulteng Sampaikan 6 Raperda Strategis, Fokus Pendidikan, PAD dan Tanggung Jawab Perusahaan
“Jadi hari ini akan melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat neto 1.957,4471 gram. Yang disita dari tersangka AR, inisial AR. Dan ini barang buktinya. Ini masih tas segel,” jelas Kompol Usman.
Dalam penanganan kasus narkoba ini, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.












