Sulawesi

Selangkah Menuju Penerbitan IPR Desa Oyom, Gubernur Sulteng Target Teken Pekan Ini

×

Selangkah Menuju Penerbitan IPR Desa Oyom, Gubernur Sulteng Target Teken Pekan Ini

Sebarkan artikel ini
Selangkah Menuju Penerbitan IPR Desa Oyom, Gubernur Sulteng Target Teken Pekan Ini
Perjuangan warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tambang tembaga mulai menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan proses penerbitan izin terus berjalan dan ditargetkan segera ditandatangani dalam pekan ini.

Palu, MemoSulawesi.id – Perjuangan warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tambang tembaga mulai menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan proses penerbitan izin terus berjalan dan ditargetkan segera ditandatangani dalam pekan ini.

Puluhan warga Desa Oyom mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin 11 Mei 2026.

Kedatangan mereka bertujuan menemui Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, guna menagih kepastian janji pemerintah terkait penerbitan IPR.

Baca Juga: Warga Desa Oyom Tolak Tambang Ilegal, Desak Pemprov Segera Terbitkan IPR Setelah 4 Tahun Menunggu

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan bahwa izin tersebut direncanakan ditandatangani pada 11–12 Mei 2026. Namun, proses administrasi masih memerlukan kelengkapan dokumen tambahan.

Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, menjelaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah pada prinsipnya telah siap menandatangani IPR Desa Oyom.

Akan tetapi, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengharuskan setiap penerbitan IPR dilengkapi Dokumen Rencana Reklamasi (RR).

Baca Juga: Bakti Sosial Sambut HUT Ke-59, Bulog Sulteng Serahkan Bantuan Bahan Pangan pada 2 Panti Asuhan

“Berdasarkan temuan BPK, penerbitan IPR berikutnya harus mencantumkan dokumen rencana reklamasi,” ujar Arfan.

Ia menambahkan, regulasi terkait dokumen reklamasi tersebut saat ini sedang dibahas bersama DPRD Sulawesi Tengah.