Penguasaan dari hulu hingga hilir ini menunjukkan kuatnya kendali pemodal terhadap seluruh rantai aktivitas PETI.
Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof. Abrar Saleng, menegaskan bahwa aktivitas PETI selama ini hanya menguntungkan para cukong atau pemodal.
Sementara itu, para pekerja di lapangan hanya memperoleh bagian yang sangat kecil dan menanggung risiko paling besar.
Baca Juga: Polemik Bandara IMIP Memuncak, Kecelakaan Kerja dan Krisis Lingkungan Morowali jadi Sorotan
Menurut Prof. Abrar, keuntungan dari aktivitas PETI sepenuhnya dinikmati para pemodal. Sebaliknya, negara dan daerah tidak memperoleh pemasukan apa pun.
Tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk, sehingga negara mengalami kerugian besar.
“Kalau terjadi masalah hukum atau kecelakaan kerja, yang dikorbankan selalu pekerja. Pekerja yang ditangkap, pekerja yang jadi korban kecelakaan, sementara cukongnya tidak pernah diproses hukum,” tegas Prof. Abrar.
Baca Juga: Kritik Keras Soal PETI Parimo, Ancaman Bencana di Lambunu–Taopa–Moutong Kian Menguat
Ia menambahkan bahwa aktivitas PETI sejatinya memanfaatkan aset milik negara tanpa kewajiban apa pun.
“Ini haknya negara, asetnya negara. Tapi PETI tidak punya kewajiban apa pun, tidak ada PNBP,” ujarnya.












