Korban kemudian dilarikan ke RS Sindhu Trisno, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Korban diketahui berinisial UK, warga Desa Tompe, Pantai Barat.
Rentetan kejadian ini membuat PETI kembali makan korban jiwa, kawasan Poboya sampai di Lobu Parimo jadi sorotan, termasuk dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Peran Pemodal di PETI Poboya Terkuak, Diduga Kuasai Kolam Rendaman hingga Jalur Material Tambang
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa kecelakaan tersebut bukan sekadar musibah, melainkan akibat pengabaian standar keselamatan kerja serta perlindungan hak atas hidup.
“Peristiwa ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan rendahnya standar keselamatan kerja di kawasan pertambangan ilegal,” tegas Livand.
Berdasarkan pemantauan Komnas HAM Sulteng, aktivitas pertambangan di Poboya yang masih berada dalam status pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi.
Baca Juga: Seorang Pekerja Asal Sulut Tewas Tertimpa Longsor di Tambang Ilegal Poboya Palu
Selain itu, banyak kendaraan operasional tambang yang tidak layak jalan dan pengemudi yang berkendara secara ugal-ugalan di jalur pemukiman.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Polda Sulawesi Tengah dan Dinas Perhubungan untuk segera melakukan penertiban dan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan operasional tambang di Poboya.












