Buol, MemoSulawesi.id – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo kembalikan moge alias motor gede miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengetahui bahwa kendaraan tersebut berasal dari dana yang bersumber dari kegiatan tidak benar.
Motor tersebut disita KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Risharyudi menjelaskan bahwa dirinya telah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Bupati Buol Terseret Kasus Dugaan Korupsi, KPK Sita 1 Motor Gede Terkait Gratifikasi Kemnaker
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku secara sukarela menyampaikan bahwa pernah menerima sesuatu tanpa diminta, yang kemudian digunakan untuk membeli motor gede.
“Saat itu saya menambahkan (tanpa ditanya oleh penyidik alias sukarela), pernah menerima sesuatu tanpa meminta, dan sesuatu itu saya belikan motor,” kata Risharyudi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa pengembalian moge dilakukan secara sukarela, setelah mengetahui bahwa sumber dana pembelian motor tersebut berasal dari aktivitas yang tidak benar.
Baca Juga: Kabar Baik! SMPN 6 Palu 2025 Raih Posisi Pertama Rapor Pendidikan Tahun 2025
“Motor itu sekarang mau saya kembalikan setelah tahu sumbernya dari kegiatan tidak benar, karena sejak tahu tentang itu, perasaan hati saya tidak enak,” lanjutnya.
Risharyudi juga mengaku merasa lega setelah moge tersebut dikembalikan kepada KPK.












