Puluhan Pegawai Terlibat, Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lebih dari 85 pegawai Kemnaker diduga menerima uang dari hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama sendiri maupun keluarga.
“Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan membeli aset atas nama sendiri maupun keluarga,” jelas Setyo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis 17 Juli 2025, malam.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyidik masih mendalami unsur mens rea (niat jahat) dari para penerima uang gratifikasi. Langkah ini bertujuan menentukan pertanggungjawaban pidana yang tepat.
“Penyidik akan meneliti siapa saja yang memenuhi unsur mens rea. Kita tidak bisa serta-merta kenakan Pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP),” kata Asep. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












