Jakarta, MemoSulawesi.id – Risharyudi Triwibowo selaku Bupati Buol Terseret Kasus Dugaan Korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor miliknya yang diduga terkait kasus gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
KPK melakukan penyitaan sepeda motor tersebut pada Senin, 21 Juli 2025.
Kendaraan roda dua itu milik Risharyudi Triwibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan kini menjabat Bupati Buol.
Baca Juga: Kebakaran di Pasar Inpres Manonda Palu Hanguskan 13 Kios, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
“KPK menyita satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemnaker. Penyitaan dilakukan dari Sdr. RYT (mantan Stafsus Menteri),” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa 22 Juli 2025 malam.
Menurut Budi, kendaraan tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Dugaan Pemerasan di Kemnaker, Delapan Tersangka Ditangkap
Dalam kasus yang menjerat Bupati Buol ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker.
Baca Juga: Protes Warga ke BTIIG Dinilai PMH, Putusan PN Poso Dianggap Abaikan Hak Konstitusional
Empat tersangka telah ditahan sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, yaitu:
- Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023)
- Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025, eks Direktur PPTKA 2019–2024)
- Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019)
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025, eks Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–2024)












