Saat itu Lestari terpaksa meninggalkan pekerjaan karena tubuhnya kelelahan. Ia merasakan sakit pada bagian kepala dan pinggang.
Bukannya mendapat perlindungan sebagai pekerja hamil, PT Indonesia Ruipu Nickel And Chrome Alloy (IRNC) justru memecat Lestari sebagaimana surat resmi perusahaan nomor 081/HRD-IRNC/SPP/MWL/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025.
Kebijakan ini mendapat protes keras dari serikat pekerja. IRNC akhirnya membatalkan sanksi tersebut dan Lestari dipekerjakan kembali.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah, Polres Parimo dan Bulog Salurkan 100 Ton Beras ke Masyarakat
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) kian mempertebal daftar masalah. Mengubah Morowali menjadi zona “rawan penyakit” di balik statistik pertumbuhan ekonomi yang kerap dibanggakan pemerintah.
Di Kecamatan Bahodopi, jumlah penderita ISPA sepanjang Januari-Oktober 2025 sudah menyentuh 52.454 kasus.
Hal itu diutarakan akademisi Untad, Prof Moh Ahlis Djirimu saat menghadiri kegiatan dialog bertajuk “Mendorong Green Legislation dalam Rangka Membangun Ekonomi Berkelanjutan di Sulawesi Tengah” pada Jumat 5 Desember 2025.
“Kasus tertinggi (ISPA) ada di Bahodopi. Daerah lain yang jauh dari kawasan industri rata-rata di bawah 10 ribu kasus,” ujar Ahlis. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












