Para pegiat dan aktivis lingkungan menilai rangkaian banjir yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari geliat industri.
Isu perlindungan buruh juga sering menjadi polemik yang terus mengemuka, mulai dari tingginya jam kerja, kondisi kerja yang berisiko, hingga alat pelindung diri yang kurang memadai.
Pada September 2024, Rasamala Hijau Indonesia (RHI) bersama Trend Asia merilis hasil risetnya berjudul “Sengkarut Perburuhan Nikel di Indonesia Morowali Industrial Park”.
Baca Juga: Fakta di Balik Sorotan Publik soal Polemik Bandara Khusus PT IMIP Morowali
Laporan berisi 50 halaman itu memberikan gambaran tentang potret sistem ketenagakerjaan yang tidak manusiawi.
RHI dan Trend Asia menemukan upah pokok buruh IMIP berkisar Rp3.000.000-Rp3.100.000 juta. Angka ini masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3.236.848.
Kebanyakan buruh di IMIP terpaksa lembur hingga 12 jam kerja per hari untuk mendapatkan penghasilan sebulan Rp7,5 juta-Rp8 juta.
Baca Juga: Bulog Sulteng Pastikan Stok Beras Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kendati mendapatkan upah tambahan, buruh mengalami kesulitan membagi waktu kerja dengan aktivitas lainnya.
Lestari, seorang buruh hamil yang diganjar PHK setelah meninggalkan pekerjaan merupakan contoh kasus yang menegaskan pola eksploitasi di kawasan industri PT IMIP.












