“Penggunaan merkuri dilarang undang-undang. Jadi selain menindak tambang ilegal, Kapolda juga harus berani menjerat penyuplai bahan berbahaya itu,” ujarnya.
Taufik menilai aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu laporan untuk bertindak.
Menurutnya, polisi wajib menindak setiap aktivitas tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Aktivitas PETI di Buol Diduga Makin Marak, Jatam Sulteng Desak Aparat Bertindak Tegas
Ia juga menduga masih ada keberpihakan terhadap pemodal di balik PETI.
“Praktik tambang ilegal masih eksis karena ada yang membiayai. Aparat harus berani memberi efek jera dengan menjerat para pemodal menggunakan pasal berlapis, bukan hanya menindak para pekerja lapangan,” tegasnya.
Selain itu, Taufik meminta aparat penegak hukum bersikap transparan dalam mengungkap para pemodal atau beking tambang ilegal agar publik dapat ikut mengawasi proses penegakan hukum.
Baca Juga: Wali Kota Hadianto Luncurkan Program Rumah Rumpon untuk Nelayan di Teluk Palu
“Kapolda Sulteng yang baru harus punya komitmen kuat untuk menangani aktivitas tambang ilegal yang hampir ada di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng,” ujarnya.
Menurut catatan Jatam, kerugian negara akibat tambang ilegal di Sulawesi Tengah mencapai triliunan rupiah setiap tahun.












