Tak hanya itu bencana ekologis seperti banjir dan longsor akan mengancam masyarakat jika aktivitas tambang mulai di lakukan di Desa Matamaling.
Selain itu, Kegiatan pertambangan gamping di Wilayah Desa Lelang Matamaling berpotensi menghilangkan sumber air bersih warga yang berada di Wilayah WIUP yang sudah diberikan untuk ke 4 Perusahaan tambang.
Dari cerita warga desa, rencana pertambangan ini bersingungan langsung dengan sumber mata air yang warga sering sebut dengan sumber mata air Laanding, sumber mata air ini meskipun musim penghujan tidak mengalami kekeruhan karena merupakan mata air yang keluar langsung kawasan karst di wilayah Desa Lelang Matamaling.
“Jatam Sulteng desak Gubernur Sulawesi Tenhah cabut surat keputusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan itu. Kalau memang komiennya berani, berani cabut,” tegasnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












