Peristiwa

Tambang Batu Gamping Desa Lelang Matamaling Dinilai Ancam Sumber Kehidupan Warga, Ini Penegasan Jatam

×

Tambang Batu Gamping Desa Lelang Matamaling Dinilai Ancam Sumber Kehidupan Warga, Ini Penegasan Jatam

Sebarkan artikel ini
Tambang Batu Gamping Desa Lelang Matamaling Dinilai Ancam Sumber Kehidupan Warga, Ini Penegasan Jatam
Jatam Sulteng dan perwakilan masyarakat sampaikan sorotan terkait rencana penambangan Batuan Gamping di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. (Foto: MSID)

Saat ini, 4 WIUP pencadangan untuk penambangan gamping diberikan kepada 4 perusahaan diantaranya PT. DEFIA ANUGRAH SEJAHTERA, PT. GAMPING BUMI ASIA, GAMPING SEJAHTERA MANDIRI dan PT PRIMA TAMBANG SEMESTA dengan total 696 Hektare.

Pemberian WIUP untuk penambangan gamping di Desa Lelang Matamaling diduga bertentangan dengan KEPMEN Menteri Kelautan dan Perikanan Republik indonesia Nomor 53/KEPMEN-KP/2022 Tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah.

Wilayah tersebut ditetapkan menjadi Zona Inti, Zona Penangkapan Ikan zona Perikanan Budidaya dan Zona Wisata Bahari.

KEPMEN Menteri Kelautan dan Perikanan Republik indonesia Nomor 53/KEPMEN-KP/2029. Tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: SK Penjabat Kades Tamainusi Dianggap Cacat Hukum, Bupati Morut Dinilai Abaikan Putusan MA

Menetapkan Desa Lelang Matamaling sebagai Zona Inti, Sub Zona Perikanan Budidaya dan Sub Zona Wisata Bahari.

Rencana Penambangan Batuan Gamping di Di Desa Lelang Matamaling juga diduga mengancam keberadaan atau berpotensi merusak Ekowisata karst gua Jepang yang ditetapkan berdasarkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019.

Disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf m
Bentang alam atau morfologi daerah karst sendiri adalah daerah resapan air dan sebagai tempat pencadangan air.

Maka dari itu kawasan karst adalah kawasan yang sangat esensial untuk dilindungi.

Baca Juga: Jasa Raharja Audiensi ke RSU Pendau Tambu Donggala, Upaya Pelayanan Maksimal pada Korban Lakalantas

“Jika karst ditambang apalagi menggunakan metode peledak akan merusak eksoistemnya. Dan ketika perusahaan tambang beroperasi di kawasan tersebut maka sumber air Bangkep terancam hilang. Tidak hanya sektor air, sektor pertanian yang bergantung pada hidrologi karst akan ikut terdapat. Sehingga akan mengganggu sumber pangan masyarakat setempat,” kata Taufik.

Sekitar 400 Kepala Keluarga di Desa Lelang Matamaling yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dan nelayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *