Menurut Agussalim, usulan WPR tersebut muncul dari aspirasi masyarakat yang selama ini telah melakukan aktivitas penambangan rakyat.
Ia menambahkan bahwa masyarakat di wilayah tersebut telah membentuk koperasi sebagai wadah resmi untuk mengelola aktivitas pertambangan rakyat.
“Syarat WPR memang adanya aktivitas pertambangan rakyat terlebih dahulu. Setelah itu pemerintah daerah merekomendasikan wilayahnya agar bisa diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Palu Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Beri Pandangan Umum
Ia juga menilai polemik ribut soal tambang emas dongi-rongi tidak seharusnya langsung menyimpulkan aktivitas masyarakat sebagai kegiatan ilegal.
Agussalim menegaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Dongi-dongi bukan hal baru. Ia mengaku telah mendampingi masyarakat di wilayah tersebut selama hampir dua dekade.
“Selama 18 tahun saya bolak-balik mendampingi masyarakat Dongi-dongi. Jadi kalau ada yang mengatakan saya baru tiba-tiba membela Dongi-dongi, itu keliru,” katanya.
Baca Juga: Remaja Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kelapa Parimo, Warga Desa Avolua Geger
Ia juga menyebut bahwa selain Dongi-dongi di Kabupaten Poso, beberapa desa di Kabupaten Sigi juga telah berstatus enclave.
Agussalim turut menanggapi isu yang mengaitkan aktivitas pertambangan dengan keberadaan situs megalit di wilayah Dongi-dongi.












