Peristiwa

Ribut Soal Tambang Emas, Agussalim Tantang Debat Terbuka Soal Status Dongi-dongi

×

Ribut Soal Tambang Emas, Agussalim Tantang Debat Terbuka Soal Status Dongi-dongi

Sebarkan artikel ini
Ribut Soal Tambang Emas, Agussalim Tantang Debat Terbuka Soal Status Dongi-dongi
Ribut soal tambang emas dongi-rongi di wilayah Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak. Menanggapi dinamika tersebut, advokat yang dikenal sebagai pembela masyarakat, Agussalim, menyampaikan pandangannya secara terbuka.

Agussalim juga menanggapi sejumlah kritik yang disampaikan beberapa tokoh, termasuk Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah dan anggota DPRD Sulteng bernama Safri yang menyoroti persoalan Dongi-dongi.

Menurutnya, polemik yang berkembang sebaiknya dibahas secara terbuka dan berbasis data.

“Kalau ingin membahas Dongi-dongi secara ilmiah, mari kita debat terbuka. Saya siap diundang di mana saja agar pembahasannya tidak sekadar asumsi,” kata Agussalim.

Baca Juga: Safari Ramadan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid Ajak Umat Perkuat Ketakwaan

Agussalim menilai aktivitas masyarakat di Dongi-dongi, termasuk berkebun, bertani hingga kegiatan pertambangan rakyat, merupakan hal yang wajar mengingat status wilayah tersebut sebagai desa enclave.

Ia juga menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Poso telah merekomendasikan kawasan Dongi-dongi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada tahun 2025.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bupati Poso Verna G. Inkiriwang Nomor 600.3.2.4/1279/PUPR/2025.

Baca Juga: DPRD Palu Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Beri Pandangan Umum

“Seluas 73,2 hektare wilayah Dongi-dongi di Kecamatan Lore Utara telah direkomendasikan sebagai WPR pada Juni 2025. Rekomendasi ini merupakan permintaan dari pemerintah provinsi,” jelasnya.

Selain Dongi-dongi, Agussalim mengatakan terdapat 16 desa lain di Kabupaten Poso yang juga diusulkan menjadi wilayah pertambangan rakyat.