Agussalim juga menanggapi sejumlah kritik yang disampaikan beberapa tokoh, termasuk Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah dan anggota DPRD Sulteng bernama Safri yang menyoroti persoalan Dongi-dongi.
Menurutnya, polemik yang berkembang sebaiknya dibahas secara terbuka dan berbasis data.
“Kalau ingin membahas Dongi-dongi secara ilmiah, mari kita debat terbuka. Saya siap diundang di mana saja agar pembahasannya tidak sekadar asumsi,” kata Agussalim.
Baca Juga: Safari Ramadan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid Ajak Umat Perkuat Ketakwaan
Agussalim menilai aktivitas masyarakat di Dongi-dongi, termasuk berkebun, bertani hingga kegiatan pertambangan rakyat, merupakan hal yang wajar mengingat status wilayah tersebut sebagai desa enclave.
Ia juga menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Poso telah merekomendasikan kawasan Dongi-dongi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada tahun 2025.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bupati Poso Verna G. Inkiriwang Nomor 600.3.2.4/1279/PUPR/2025.
Baca Juga: DPRD Palu Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Beri Pandangan Umum
“Seluas 73,2 hektare wilayah Dongi-dongi di Kecamatan Lore Utara telah direkomendasikan sebagai WPR pada Juni 2025. Rekomendasi ini merupakan permintaan dari pemerintah provinsi,” jelasnya.
Selain Dongi-dongi, Agussalim mengatakan terdapat 16 desa lain di Kabupaten Poso yang juga diusulkan menjadi wilayah pertambangan rakyat.












