Palu, MemoSulawesi.id – Ribut soal tambang emas dongi-rongi di wilayah Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.
Menanggapi dinamika tersebut, advokat yang dikenal sebagai pembela masyarakat, Agussalim, menyampaikan pandangannya secara terbuka.
Agussalim mengaku prihatin dengan polemik yang berkembang terkait ribut soal tambang emas dongi-rongi, terutama karena menurutnya beberapa pihak memberikan penilaian tanpa memahami kondisi lapangan secara menyeluruh.
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Lokasi Bukber Sulteng Nambaso, Gubernur Sebut Sarana Perkuat Persatuan
“Saya geleng-geleng kepala melihat dinamika Dongi-dongi beberapa hari ini. Saya sudah 18 tahun mendampingi masyarakat Dongi-dongi dalam berbagai perjuangan. Jika bicara Dongi-dongi, saya siap debat terbuka,” kata Agussalim di Palu pada Minggu malam, 8 Maret 2026.
Agussalim menjelaskan bahwa status wilayah Dongi-dongi sejak tahun 2013 tidak lagi berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Menurutnya, kawasan tersebut telah berstatus enclave atau desa yang berada di dalam kawasan namun telah dilepaskan secara administratif.
Baca Juga: Bazar Ramadan Bank Mandiri Palu: Takjil Satu Rupiah hingga Sembako Rp 100 Ribu Tebus Rp 50 Ribu
Ia menyebutkan sekitar 1.500 hektare wilayah Dongi-dongi telah dilepaskan dari kawasan taman nasional.
“Dongi-dongi itu sudah desa enclave. Jadi kritik yang berkembang beberapa hari ini terkait ribut soal tambang emas dongi-rongi menurut saya salah alamat. Jangan sampai publik disesatkan,” ujarnya.












