Palu, MemoSulawesi.id – Upaya perbaikan tata kelola pertambangan terus didorong berbagai pihak buntut kisruh perusahaan tambang di Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pengamat kebijakan publik atau akademisi Universitas Tadulako (Untad), Richard Fernandez Labiro minta pemerintah tak tebang pilih dalam menegakkan aturan sektor pertambangan.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan pada usaha pertambangan di kawasan konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
“Baik PT CPM, PT AKM maupun perusahaan lain yang ada di Poboya, harus dievaluasi bareng-bareng bila ada praktik yang menyimpang. Pastikan setiap perusahaan beroperasi sesuai aturan perundang-undangan,” kata Richard saat di Kota palu pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca Juga: BRMS Tegaskan CPM Kantongi Izin Pemerintah dan Menambang Berdasarkan Prinsip Good Mining Practice
Satu sisi, dirinya pula menyoroti reaksi sejumlah anggota DPRD Palu terhadap polemik perusahaan tambang di Poboya tersebut.
Anggota DPRD Palu dari fraksi Nasdem silih berganti menyuarakan potensi dampak rencana tambang bawah tanah (underground mining) oleh PT CPM dan Macmahon.
Direktur Yayasan Tanah Merdeka (YTM) ini mengaku setuju soal risiko tinggi operasi tambang bawah tanah.
Meski begitu, Richard pula mendorong legislator dari Nasdem mempelototi dugaan aktivitas ilegal PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di area konsesi CPM.
Baca Juga: Penjelasan Pakar soal Teknik Blasting dan Rencana Tambang Bawah Tanah CPM yang Tuai Sorotan
“Pengawasan harus dilakukan ke semua pihak yang mengelola tambang. Dorong agar dilakukan penertiban, tapi pikirkan juga impact terhadap masyarakat yang menambang di sana,” ujarnya.
Isu tambang ilegal oleh PT AKM di Poboya mencuat saat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merilis hasil risetnya yang menyinggung kerugian negara mencapai Rp3 triliun.












