Ia menjelaskan, aktivitas pengolahan dan pemurnian dengan sistem perendaman oleh AKM menyalahi ketentuan UU Minerba dan aturan turunan dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
“Pengolahan dan pemurnian merupakan jenis kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan kontraktor, tidak ada perdebatan di situ. Surat Kementerian ESDM kepada PT AKM sudah menjelaskan ketentuan tersebut,” tutur Rukly.
Direktur Kantor Hukum Tepi Barat & Associates itu mempertanyakan sikap fraksi NasDem yang terkesan tebang pilih menyoroti isu tambang di Poboya.
“Sejumlah politisi NasDem disebut menjadi pengurus dan pemegang saham di AKM. Berani nggak politisi NasDem yang duduk di DPRD menyoroti AKM yang diduga terlibat praktik tambang ilegal? Sayangnya perhatian mereka ke sana sangat minim. Ini tanpa mengesampingkan persoalan yang terjadi di CPM. Semua yang melanggar ditindak tanpa pandang bulu,” ucapnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












