Sulawesi

Warga Desa Oyom Tolak Tambang Ilegal, Desak Pemprov Segera Terbitkan IPR Setelah 4 Tahun Menunggu

×

Warga Desa Oyom Tolak Tambang Ilegal, Desak Pemprov Segera Terbitkan IPR Setelah 4 Tahun Menunggu

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Oyom Tolak Tambang Ilegal, Desak Pemprov Segera Terbitkan IPR Setelah 4 Tahun Menunggu
Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang tembaga di wilayah mereka.

Palu, MemoSulawesi.id – Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang tembaga di wilayah mereka.

Permintaan tersebut kembali disuarakan karena proses pengurusan legalitas tambang rakyat itu telah berlangsung lebih dari empat tahun tanpa kepastian.

Kepala Dusun 4 Ogotaring, Desa Oyom, Siking, mengatakan masyarakat telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi guna mendukung penerbitan IPR Tambang Tembaga Desa Oyom Tolitoli.

Baca Juga: Bakti Sosial Sambut HUT Ke-59, Bulog Sulteng Serahkan Bantuan Bahan Pangan pada 2 Panti Asuhan

Menurutnya, warga bahkan telah membentuk koperasi agar aktivitas pertambangan nantinya berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sudah lebih dari empat tahun kami menunggu. Semua persyaratan sudah kami urus, termasuk pembentukan koperasi, supaya aktivitas tambang di desa kami berjalan legal. Tapi sampai sekarang IPR belum juga diterbitkan,” ujar Siking di Palu, Minggu sore, 10 Mei 2026.

Siking menegaskan masyarakat Desa Oyom menolak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal sebelum izin resmi diterbitkan oleh Pemprov Sulteng melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Satpol PP Sulteng Ikut Siaga dalam Apel Gelar Pasukan, Antisipasi Dampak Dinamika Global 2026

“Kami menolak isu adanya aktivitas ilegal. Warga sudah sepakat tidak boleh ada kegiatan apa pun sebelum IPR terbit. Karena itu kami berharap izin ini segera dikeluarkan,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan yang menyebut warga maupun PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.