Sulawesi

BRMS Tegaskan CPM Kantongi Izin Pemerintah dan Menambang Berdasarkan Prinsip Good Mining Practice

×

BRMS Tegaskan CPM Kantongi Izin Pemerintah dan Menambang Berdasarkan Prinsip Good Mining Practice

Sebarkan artikel ini
BRMS Tegaskan CPM Kantongi Izin Pemerintah dan Menambang Berdasarkan Prinsip Good Mining Practice
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menegaskan PT Citra Palu Minerals alias CPM kantongi izin pemerintah menambang di wilayah Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Ist)

Jakarta, MemoSulawesi.id – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menegaskan PT Citra Palu Minerals alias CPM kantongi izin pemerintah menambang di wilayah Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

BRMS menakankan, PT CPM tetap beroperasi dan melakukan aktivitas penambangan berdasarkan perizinan berlaku dari pemerintah.

“Saat ini anak usaha BRMS, yaitu PT CPM di Palu tengah menjalankan aktivitas penambangan dengan metode penambangan terbuka (open pit) di blok 1, Poboya, di Palu,” tulis Manajemen PT BRMS melalui siaran persnya pada Rabu, 12 Februari 2025.

BRMS menyebut CPM juga sedang memulai pembangunan tambang bawah tanah (underground) dengan pembuatan box cut, dan portal (pintu masuk ke mulut tambang) yang akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih di lokasi penambangan bawah tanah.

Baca Juga: Penjelasan Pakar soal Teknik Blasting dan Rencana Tambang Bawah Tanah CPM yang Tuai Sorotan

Dalam melakukan aktivitas penambangan terbuka dan bawah tanah tersebut, CPM sudah mengantongi persetujuan dari instansi pemerintah terkait, seperti perizinan kontrak karya, persetujuan operasi produksi, persetujuan studi kelayakan, persetujuan lingkungan hidup (AMDAL), perizinan penggunaan bahan peledak, dan izin-izin lainnya untuk pengoperasian tambang terbuka dan bawah tanah tersebut.

“Perlu diketahui bahwa CPM telah melakukan analisa atas dampak lingkungan dalam kegiatan penambangannya,” ujarnya.

CPM juga sudah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai kelayakan lingkungan hidup, rencana penambangan, dan pengolahan emas di blok 1, Poboya, Mentikulore, Palu.

“Seluruh rangkaian kegiatan penambangan dan pengolahan yang dilakukan oleh CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi lengkap, dan dijalankan oleh para tenaga ahli dengan teknologi terkini,” terang Manajemen BRMS.

Baca Juga: Kelompok Binaan Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat dari PT CPM Panen Perdana

Oleh karenanya seluruh dampak kegiatan Perusahaan dapat diminimalkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan.
Secara prinsip, seluruh kegiatan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan dari pemerintah dan dilakukan berdasarkan prinsip good mining practice.

“Kegiatan penambangan, dan pengoperasian fasilitas pemrosesan bijih emas oleh CPM masih terus berlangsung dan diharapkan dapat menunjukkan peningkatan di tahun 2025 ini dari tahun sebelumnya,” harapnya. ***

 

Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *