Sulawesi

Penjelasan Pakar soal Teknik Blasting dan Rencana Tambang Bawah Tanah CPM yang Tuai Sorotan

×

Penjelasan Pakar soal Teknik Blasting dan Rencana Tambang Bawah Tanah CPM yang Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Penjelasan Pakar soal Teknik Blasting dan Rencana Tambang Bawah Tanah CPM yang Tuai Sorotan
Teknik blasting atau penggunaan bahan peledak dalam proses penambangan oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) tuai sorotan sejumlah kelompok masyarakat sipil. (Foto: Ist)

Palu, MemoSulawesi.id – Teknik blasting atau penggunaan bahan peledak dalam proses penambangan oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) tuai sorotan sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Hal ini mendapat respons dari Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar saat ditemui di Kota Palu pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Bisman mengungkapkan, metode blasting salah satu cara yang digunakan dalam proses pertambangan terbuka.

Namun lanjutnya, perusahaan penambang mesti kantongi izin khusus dan bersedia mematuhi aturan berlaku sebelum peledakan.

Baca Juga: Kelompok Binaan Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat dari PT CPM Panen Perdana

“Metode blasting bisa digunakan. Syaratnya, harus ada dokumen perencanaan, salah satunya tercantum dalam RKAB. Pelaksanaannya pun ada perizinan khusus, baik dari Kementerian ESDM dan kepolisian,” ujar Bisman.

Ketentuan lainnya, lanjut Bisman, yakni melibatkan tenaga ahli atau juru ledak yang telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi.

Untuk diketahui, PT CPM melakukan first blasting atau peledakan pertama pada awal Tahun 2023 dengan menggandeng PT DAHANA.

DAHANA adalah perusahaan BUMN di bidang bahan berenergi tinggi dengan layanan bahan peledak terpadu di sektor pertambangan.

Baca Juga: PT CPM Pastikan Tak Ada PHK Karyawan, Sampaikan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertambangan

“Setelah beberapa syarat tersebut dipenuhi, selanjutnya berkaitan dengan dampak. Dalam dokumen perencanaan, mitigasi dampaknya sudah dibeberkan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat,” jelas Bisman.

Salah satu peraturan dasar dalam kegiatan blasting yaitu menyangkut jarak aman sebagaimana tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *