Dalam operasi terbaru, Tim GAKKUMHUT dan Dishut Sulteng menemukan dua unit excavator merek SANY berwarna kuning yang beroperasi tanpa dokumen izin penambangan.
Dua pelaku masing-masing berinisial RUN (45) asal Kabupaten Gorontalo dan AJ (37) asal Kota Manado telah diamankan di Kantor Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












