Ia menilai warga hanya menginginkan ruang yang adil untuk mengelola tambang melalui mekanisme sah, yakni izin pertambangan rakyat.
Sekretaris Dewan Adat Poboya, Herman, juga menilai keberadaan PT CPM sejak awal tidak memberikan manfaat nyata bagi warga.
Ia menyebut berbagai janji perusahaan tidak pernah terealisasi.
Baca Juga: Penertiban PETI Taopa Dipertanyakan Efektivitasnya, Aktivitas Ilegal Diduga Berpindah Lokasi
“CPM hanya mau menguasai sendiri konsesi tambang di wilayah Poboya,” tegasnya.
Menurut Herman, masyarakat adat memiliki hak historis dan moral atas sumber daya yang berada di wilayah mereka.
Regulasi mengenai WPR seharusnya memberi ruang bagi warga untuk mengelola tambang secara legal.
Baca Juga: Fakta di Balik Sorotan Publik soal Polemik Bandara Khusus PT IMIP Morowali
Tokoh masyarakat Poboya, Sofyar, kemudian menyampaikan ultimatum langsung kepada perusahaan. Ia menegaskan bahwa Massa Poboya Ultimatum PT CPM dengan memberi batas waktu satu minggu.
“Satu minggu dari hari ini, kalau CPM tidak ada respons, akan ada aksi lanjutan supaya CPM diusir keluar dari Kota Palu,” ujarnya.












