MemoSulawesi.id – Mantan Staf Ahli Anggota DPD Dapil Sulteng, Muhammad Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap pemilihan Pimpinan DPD dan MPR RI periode 2024-2029.
Laporan ini disampaikan Fithrat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Desember 2024.
Fithrat mengungkapkan, dirinya kembali dimintai keterangan tambahan oleh KPK pada Rabu 11 Desember 2024.
“Saya kembali dimintai keterangan di KPK kemarin (Rabu 11 Desember 2024),” ucapnya saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: CPM Peduli: Khitan Massal 100 Anak dan Bantu Kaum Difabel di Lingkar Tambang
Dalam laporannya, Fithrat menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk menukar sejumlah uang sebesar 13 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 200 juta di salah satu bank atas permintaan seorang anggota DPD RI asal Sulteng.
Bukti-bukti berupa percakapan, rekapan percakapan hingga bukti penukaran uang dan lain sebagainya telah diserahkan kepada KPK.
“13 ribu dolar amerika totalnya, kalau dirupiahkan Rp 200 juta lebih, bukti semua sudah saya serahkan ke KPK seperti penukaran uang, foto tangkapan layar, rekapan percakapan dan lainnya,” ujarnya.
Fithrat berharap KPK segera menindaklanjuti kasus ini, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: CPM Peduli: Khitan Massal 100 Anak dan Bantu Kaum Difabel di Lingkar Tambang
“Saya berharap kasus ini jadi perhatian semua pihak dan dikawal, karena ada dugaan pelanggaran hukum dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI,” tuturnya.
Meski mengakui ada permasalahan pribadi dengan salah satu anggota DPD RI berinisial RA, Fithrat menekankan bahwa laporan ini didasari pada tanggungjawabnya sebagai warga negara.












