Masyarakat lokal menjadi pihak paling terdampak, sementara para pelaku besar diduga tetap bebas beroperasi.
Pembiaran berulang disebut meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat dan institusi negara.
“Hukum kehilangan wibawanya dan direduksi menjadi alat tawar-menawar belaka. Inilah kerusakan paling parah bagi tatanan sosial,” tutup Dedi. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












