Namun, penerbitan IUP tersebut menimbulkan polemik karena lokasinya tumpang tindih dengan lima IUP milik perusahaan lain, termasuk PT Artha Bumi Mining, PT Daya Inti Mineral, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia.
Padahal, ketiga perusahaan tersebut telah memiliki IUP aktif di Morowali, sementara IUP PT BDW awalnya berada di Konawe.
Africhal menegaskan bahwa tindakan dugaan pemalsuan dokumen oleh PT BDW adalah bentuk kejahatan serius, yang bahkan berujung pada terbitnya surat keputusan dari Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid.
Baca Juga: Jasa Raharja dan Polda Sulteng Sosialisasi Safety Riding dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Parimo
YAMMI juga menuntut agar Polda Sulteng tidak hanya menindak FMI, tetapi juga menyelidiki peran manajemen PT BDW dalam kasus pemalsuan dokumen IUP.
Africhal menilai tidak masuk akal apabila FMI bertindak sendiri tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pihak perusahaan.
“Polda Sulteng tidak boleh mempermainkan hukum. Kasus ini harus dituntaskan hingga para pelaku dibawa ke pengadilan. Kami sangat menyayangkan sikap Polda Sulteng yang terkesan membiarkan penggunaan dokumen palsu dalam penerbitan IUP di Sulawesi Tengah,” tegas Africhal pada Jumat, 4 Juli 2025.
Baca Juga: YAMMI Sulteng Kritisi Kinerja Polda Sulteng di Hari Bhayangkara, Singgung Tambang Ilegal Poboya
Ia juga mengingatkan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, agar menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan.
Africhal menyebut, hingga saat ini belum ada satu pun perkara pidana pertambangan—baik pemalsuan dokumen maupun aktivitas pertambangan ilegal—yang diproses hingga pengadilan selama kepemimpinan Irjen Agus.












