Peristiwa

YAMMI Sulteng Kritisi Kinerja Polda Sulteng di Hari Bhayangkara, Singgung Tambang Ilegal Poboya

×

YAMMI Sulteng Kritisi Kinerja Polda Sulteng di Hari Bhayangkara, Singgung Tambang Ilegal Poboya

Sebarkan artikel ini
YAMMI Sulteng Kritisi Kinerja Polda Sulteng di Hari Bhayangkara, Singgung Tambang Ilegal Poboya

Palu, MemoSulawesi.id – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah alias YAMMI Sulteng memberikan catatan kritis di Hari Bhayangkara ke-79 untuk memperbaiki kinerja Polri khususnya Polda Sulteng, dalam penegakan hukum di Sektor Sumber Daya Alam (SDA), termasuk dugaan PETI Poboya Palu.

Direktur Kampanye YAMMI Sulteng, Africhal menuturkan, pada momentum 1 Juli 2025, Polri berusia 79 Tahun.

Usia yang cukup matang karena ditempa dengan dinamika hukum yang terius berkembang dimasyarakat, Tujuannya untuk terus memberi rasa aman, tentram dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

“Semoga di Ulang Tahun ke 79 ini Polri menjadi lebih baik, lebih bersih, lebih transparan dan yang utama semakin dicintai Rakyat Indonesia,” tutur Africhal, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 1 Juli 2026.

Baca Juga: Tambang Batu Gamping Desa Lelang Matamaling Dinilai Ancam Sumber Kehidupan Warga, Ini Penegasan Jatam

Di Ulang Tahun ke-79, di media social ucapan selamat Ulang Tahun membanjiri beranda- beranda para pegiat media social, tapi tidak sedikit juga yang memberi motivasi agar Polri terus berbenah untuk kemajuan Bangsa dan menjadi garda terdepan dan menjaga keamanan dan ketertiban di Masyarakat.

YAMMI SULTENG (Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah). Kali ini memberikan catatan kritis untuk memperbaiki kinerja POLRI khususnya POLDA Sulawesi Tengah, dalam Penegakan Hukum di Sektor Sumber Daya Alam.

Pertama: Praktek Penghancuran Alam di Sulawesi Tengah melalui Industri Pertambangan, Perkebunan Skala Besar dan Perusakan Hutan masih belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

Kami Menemukan Fakta, Dimana Pengrusakan alam baik atas nama Izin ataupun tanpa izin (illegal), menjadi tontonan sehari-hari khsusnya yang terjadi di Sepanjang Jalur Palu Donggala, Dimana hamper semua Perusahaan tambang Pasir tidak memiliki Izin reklamasi, laut menjadi keruh, nelayan menjadi hilang dan ekosistem hancur dan tak ada upaya perbaikan.

Baca Juga: BPD Tamainusi Tolak SK Bupati Morut: Pemda Jangan Bikin Gaduh Masyarakat

Selain itu Akibat penambangan di wilayah pegunungan, maka jalanan sepanjang Palu Donggala yang dahulunya begitu Indah berubah seketika menjadi jalanan tak beraturan, atau kasarnya Jalan Poros palu Donggala sudah seperti kubangan debu dan lumpur jika dimusim penghujan datang, fenomena ini terjadi sudah hamper 10 tahun terakhir.

Kedua: Maraknya Ilegal Mining yang terjadi 6 Tahun terakhir, atau sejak tahun 2019. Fenomena penambangan Rakyat berubah menjadi penambangan skala besar menggunakan modal dan teknologi serta zat kimia yang berbahaya, booming illegal mining pertama di Sulawesi Tengah terjadi di Kelurahan Poboya, atau tepatnya Konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *