Namun dalam perkembangan berikutnya, muncul Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang setelah pada 17 September 2025 diterbitkan IUP Eksplorasi kepada dua perusahaan lain, yakni PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global.
Kedua izin eksplorasi tersebut disebut berada pada wilayah yang sebelumnya masuk dalam area IUP PT Ahliyunanda Jaya Mineral.
Menurut pihak perusahaan, hingga saat ini tidak pernah disampaikan keputusan administratif tertulis yang menyatakan penolakan permohonan perpanjangan maupun pencabutan IUP Operasi Produksi milik PT Ahliyunanda Jaya Mineral.
Baca Juga: Tiga Agenda Strategis DPRD Palu Dibahas dalam Rapat Paripurna, Dua Disetujui
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum wajib dinyatakan secara tertulis.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum dan tata kelola perizinan pertambangan, terutama dalam konteks Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang serta proses administrasi yang masih berjalan.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan dan Iklim Investasi Sehat di Sulteng
Secara hukum, penerbitan izin baru pada wilayah yang masih berkaitan dengan izin sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
Kondisi tersebut dapat memicu dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin.












