Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan sendiri telah diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan yang menguntungkan pihak tertentu, perbuatan tersebut juga dapat dianalisis dari perspektif tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 KUHP Baru.
PT Ahliyunanda Jaya Mineral menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh kejelasan status wilayah izin yang dipermasalahkan.
Baca Juga: Jembatan Palu IV dan Elevated Road Mulai Beroperasi, Simbol Kebangkitan Infrastruktur Pasca Bencana
Langkah tersebut mencakup mekanisme pengawasan administrasi maupun jalur hukum yang tersedia.
Perusahaan juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status hukum wilayah izin tersebut.
Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi serta kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Baca Juga: Target Serapan Tahun 2026, Bulog Sulteng Bidik 11.000 Ton Beras Lokal dan 3.000 Ton Jagung
Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola perizinan pertambangan di daerah yang selama ini kerap menjadi sorotan publik, mulai dari konflik wilayah izin, sengketa hukum, hingga Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












