Peristiwa

Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang Mencuat di Sulteng, Izin Baru Terbit Saat Proses Perpanjangan IUP

×

Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang Mencuat di Sulteng, Izin Baru Terbit Saat Proses Perpanjangan IUP

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Polemik Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang kembali mencuat di Provinsi Sulawesi Tengah setelah muncul persoalan wilayah izin usaha pertambangan yang diduga saling bertumpuk dan melibatkan beberapa perusahaan.
ILUSTRASI - Polemik Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang kembali mencuat di Provinsi Sulawesi Tengah setelah muncul persoalan wilayah izin usaha pertambangan yang diduga saling bertumpuk dan melibatkan beberapa perusahaan.

Palu, MemoSulawesi.id – Polemik Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang kembali mencuat di Provinsi Sulawesi Tengah setelah muncul persoalan wilayah izin usaha pertambangan yang diduga saling bertumpuk dan melibatkan beberapa perusahaan.

PT Ahliyunanda Jaya Mineral menyampaikan keberatan atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global.

Perusahaan menilai penerbitan izin tersebut berada pada wilayah yang sebelumnya merupakan area IUP Operasi Produksi milik PT Ahliyunanda Jaya Mineral.

Baca Juga: Ribut Soal Tambang Emas, Agussalim Tantang Debat Terbuka Soal Status Dongi-dongi

PT Ahliyunanda Jaya Mineral menjelaskan bahwa IUP Operasi Produksi yang dimilikinya diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/098/IUP-OP/DPMPTSP/2020.

Izin tersebut masih berlaku hingga 5 Februari 2025.

Sebelum masa izin berakhir, tepatnya pada 23 Juli 2024, perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Tambang Ilegal di Poboya – Vatutela Tetap Jalan Meski Plang Satgas PKH Terpasang

Permohonan perpanjangan tersebut diajukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan perpanjangan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

Pada 17 September 2024, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah memberikan tanggapan tertulis yang menyatakan bahwa permohonan perpanjangan tersebut belum dapat diproses karena dokumen teknis yang diajukan belum lengkap.