Diitaksir menghasilkan keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara sebagaimana laporan Invetigasi yang diterima oleh JATAM melalui Informasi Insfektur Tambang di Jakarta bahwa jumlah Produksi perbulan mencapai Rp 60.000.000.000 dan jika dikalikan dengan 5 Tahun aktifitas maka keuntungan perusahaan mencapai Rp 3.000.000.000.000.
Atas hasil investigasi ini, JATAM Sulteng menyesalkan sikap aparat penegak hukum (APH), terutama Polda Sulawesi Tengah, yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini.
Lokasi aktivitas ilegal yang hanya berjarak 7 kilometer dari markas besar Polda Sulteng terkesan dibiarkan, bahkan ditengarai melibatkan oknum tertentu.
Selain itu, kata JATAM, informasi detail mengenai perdagangan minyak dari sumber ilegal pun ada sangkut pautnya mengenai kelangkaan BBM Bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Palu untuk suplai pada aktifitas di Poboya.
“Bahkan BBM dari luar Kota Palu pun diangkut untuk suplai ke perusahaan di Poboya, BBM tersebut telah dibeli dengan metode yang sudah disepakati di SPBU akibatnya BBM Bersubsidi untuk angkutan truk dan Bus antar kota menjadi langkah,” ujarnya.
“Bisnis minyak haram ini, ditengarai aman karena ada dugaan setoran kepada oknum-oknum tertentu,” tambahnya.
Untuk itu, JATAM Sulteng berharap laporan hasil investigasi ini segera ditindaklanjuti oleh Presiden Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Prabowo, yang tengah fokus pada pemberantasan kebocoran keuangan negara, diharapkan dapat memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap kejahatan sumber daya alam ini.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menghentikan penjarahan kekayaan alam yang terus terjadi tanpa sanksi hukum yang tegas. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












