MemoSulawesi.id – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri resmi mengajukan perselisihan hasil Pilgub Sulteng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan ini dilakukan pada Senin 16 Desember 2024, tepatnya pukul 18.52 WIB, sebagaimana tercatat dalam laman resmi MK.
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur ini, pasangan calon nomor urut 1, Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri, telah mendaftarkan permohonan mereka dengan menyertakan 43 alat bukti yang diserahkan kepada MK.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 288/PAN.MK/e.AP3/12/2024, permohonan tersebut diajukan oleh kuasa pemohon yang terdiri dari Rahmat Hidayat, Salmin Hedar, dan Andi Syafrani.
Baca Juga: DPRD Sulteng Soroti Dugaan Penambangan Ilegal di Poboya Palu, Desak Polda Sulteng Turun Tangan
Sebelumnya, pada Kamis, 12 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah menetapkan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Keputusan KPU Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024, pasangan calon nomor urut 1, Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri, tercatat memperoleh 621.693 suara sah.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Anwar dan Reny A Lamadjido, berhasil meraih suara sah terbanyak dengan total 724.518 suara. Adapun pasangan nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, memperoleh 263.950 suara sah.
Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur ini merupakan langkah hukum yang ditempuh oleh pasangan Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri untuk menanggapi hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan memproses permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan hasil pemilihan yang adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












