Sulawesi

DPRD Sulteng Soroti Dugaan Penambangan Ilegal di Poboya Palu, Desak Polda Sulteng Turun Tangan

×

DPRD Sulteng Soroti Dugaan Penambangan Ilegal di Poboya Palu, Desak Polda Sulteng Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
DPRD Sulteng Soroti Dugaan Penambangan Ilegal di Poboya Palu, Desak Polda Sulteng Turun Tangan

Palu, MemoSulawesi.id – Aristan, selaku Wakil Ketua DPRD Sulteng soroti informasi dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Aristan bahkan mendesak Polda Sulteng turun tangan dan segera mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI oleh PT Adijaya Karya Makmur atau PT AKM tersebut.

Penegasan itu Aristan sampaikan untuk merespon hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng.

Di mana, dalam investiasi itu, JATAM Sulteng menemukan aktivitas penambangan atau pengambilan material mengandung emas secara masif dan melanggar hukum di lahan Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral (CPM), yang diduga dilakukan PT AKM tanpa izin pemerintah.

“Jika benar ada penambangan ilegal oleh PT AKM di Poboya , temuan JATAM itu menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng, untuk segera bertindak,” kata Aristan pada media ini pada Senin sore, 16 Desember 2024.

Baca Juga: PT AKM Soal Dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal di Poboya: Kalau AKM Ilegal, CPM Juga Ilegal Dong

Aristan menyoroti potensi kerugian akibat aktivitas ilegal itu, dari segi pendapatan daerah hingga dampak lingkungan.

“Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng, saya mendesak Polda untuk mengambil langkah tegas. Jika ada pelanggaran pidana, harus segera diproses hukum,” ujarnya.

Lanjutnya, sebagai subkontraktor, PT AKM tak boleh melakukan aktivitas penambangan di luar kontrak yang ditetapkan oleh PT CPM.

Apalagi jika benar penambangan dilakukan dengan metode perendaman tanpa izin, jelas melanggar hukum.

“Informasi JATAM yang menyebut aktivitas ini berlangsung sejak 2018 perlu menjadi perhatian serius aparat kepolisian,” terang Sekretaris DPW NasDem Sulteng ini.

Aristan menyarankan JATAM Sulteng untuk segera membuat laporan resmi ke Polda Sulteng.

“Selain mengadukan ke Presiden, JATAM sebaiknya langsung mengajukan laporan ke Polda Sulteng,” jelas Aristan.

Aristan juga menambahkan, DPRD Sulteng juga siap memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah ini jika diperlukan.

“Kalau memang diperlukan, kami di DPRD akan menggelar RDP dan memanggil semua pihak terkait, tapi kan saat ini kami baru menerima  informasi awal,” tambahnya.

Baca Juga: JATAM Sulteng Ungkap Dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal PT AKM di Poboya, Sudah Raup Rp 3 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *