Lanjutnya, dugaan aktivitas penambangan ilegal PT AKM menggunakan teknik terasering atau mengupas gunung dengan alat berat seperti ekskavator yang berjumlah sekitar 15 unit.
Setelah pengupasan lahan, material emas dikumpulkan di satu lokasi sebelum diangkut ke tempat perendaman menggunakan sekitar 50 dump truck.
Dia menyebutkan, tempat perendaman dilakukan di dua tempat, lokasi pertama jaraknya 1 Km dari area penambangan, sedangkan lokasi kedua jaraknya 2 Km dari area penambangan.
Proses perendaman berlangsung di dua lokasi dengan total luas 21,6 hektare, di mana setiap perendaman memproses hingga 12.000 ton material.
“Metode perendaman tersebut di bawahnya dilapisi terpal agar air hasil semprotan tersebut terkumpul dalam wadah untuk dialirkan ke tempat yang telah disediakan,” ujar Tauhid.
Di tempat perendaman, setelah material dari lokasi penambangan dimobilisasi, terdapat 2 unit eksavator dan 2 doser melakukan perapian dengan membuat petak-petak yang disebut perendaman.
Di lokasi pertama seluas 17 hektar dengan jumlah 9 perendaman, sedangkan di lokasi kedua seluas 4,6 hektar terdapat 4 perendaman.
Dikatakan, aktifitas perendaman berlangsung selama 3 bulan, di atas tanah yang dikumpulkan tersebut dialiri air sebagai alat menyemprot tumpukan tanah dalam perendaman.
Dan air yang digunakan menyemprot diduga tercampur dengan Sianida dengan tujuan agar material berupa emas akan larut bersama air semprotan.
Setelah itu, air semprotan yang dibuat di atas material timbunan di atas perendaman akan meresap ke bawah dan terkumpul diterpal.
Lalu air tersebut terakumulasi dan mengalir ke tempat penampungan yang disebut tempat air kaya atau air yang berisi campuran sianida.
Bahwa dari penampungan air kaya, mengalir ke tempat penangkapan yang menggunakan karbon aktif, sehingga bisa memisahkan material endapan yang terdapat dalam air.
Setelah itu, endapan yang terdapat dalam tempat penangkapan dibawa ke salasatu rumah di Kelurahan Kawatuna, dan di rumah tersebut di kelurahan Kawatuna dilakukan Peleburan dengan teknik pembakaran.
Bahwa berdasarkan Informasi, rumah tempat dilakukan peleburan adalah Petinggi Daerah. Dan karena baunya yang menyengat, sempat terjadi protes warga terhadap rumah tempat peleburan emas tersebut.
Setelah mekanisme Pembakaran dilakukan, jadilah betangan emas yang dimobilisasi ke Jakarta untuk dijual.
JATAM Sulteng mengungkap bahwa, aktifitas penambangan ilegal alias tak memiliki izin itu telah berlangsung sejak 2019 dengan metode perendeman.












