Unggahan tersebut disertai foto dan video kondisi sungai yang keruh serta alat berat yang tengah mengeruk material di bantaran sungai. Postingan itu pun menuai respons dari warga lain.
“Jujur saudara, ini yang menjadi kekhawatiran saya sejak alat berat masuk di tambang Busak,” tulis akun @Risal Sulu Ital Gani di kolom komentar.
Menanggapi situasi tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Buol, agar segera mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Wali Kota Palu Temui Warga Aksi Keluhkan Aktivitas Galian C di Watusampu
“Dugaan aktivitas PETI di Buol sangat mengkhawatirkan dampaknya jika dibiarkan berlarut-larut,” tegas Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, Selasa 21 Oktober 2025.
Taufik menilai, Polres Buol terkesan menutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung cukup lama.
“Belum ada tindakan nyata, ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap PETI di Buol,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Palu Tinjau Sungai Layana dan Kawasan UMKM Tondo, Respon Keluhan Masyarakat
Menurut Taufik, aktivitas PETI di Kabupaten Buol tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) karena berdampak langsung pada masyarakat yang menggantungkan hidup dari air sungai.
JATAM Sulteng mendesak penindakan menyeluruh, mulai dari pekerja lapangan hingga pemodal dan pihak yang memobilisasi alat berat.












