Palu, MemoSulawesi.id – Jatam Sulteng dan perwakilan masyarakat sampaikan sorotan terkait rencana penambangan Batu Gamping di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik saat ditemui di wilayah Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Selasa siang, 1 Juli 2025.
Taufik, sapaannya mengatakan, rencana aktivitas penambangan batu gamping itu menilai penting untuk memgkaji kembali.
Bahkan dia menyebut pemerintah perlu mencabut remcana penambangan tersebut.
Baca Juga: HUT Bhayangkara 2025 di Sulteng, Sampaikan Semangat Polri untuk Masyarakat
Sebab, kata dia, jika penambangan itu sudah beraktivitas, maka akan mengancam sumber kehidupan warga Desa Lelang Matamaling dan sekitarnya.
Khususnya sumber air bersih untuk konsumsi warga dan pengairan sektor pertanian.
Jatam Sulteng dan masyatakat Desa Matamaling sendiri sudah melakukan kajian terkait rencana penambangan batu gamping tersebut.
Taufik mengatakan, per bulan Juni 2025 rencana penambangan batuan gamping telah diberikan kepada 45 Perusahaan Tambang dengan status 43 Perusahaan WIUP Pencadangan dengan total luas 4398 Hektare, 1 Perusahaan berstatus Eksplorasi dengan luas 88 Hektare dan 1 Perusahaan telah berstatus Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luas 113,7 Ha.
Baca Juga: Sabu 40 Kg Dimusnahkan, Polisi Sebut 202.061 Jiwa Terselamatkan
Total luasan secara keseluruhan rencana penambangan gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan 4.599 Hektare.
Rencana Penambangan batuan gamping di Kabupaten Banggai Kepualuan salah satunya berada di wilayah Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan.












