Morowali Utara, MemoSulawesi.id – Badan Permusyawaratan Desa alias BPD Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara, secara tegas menyatakan menolak Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengangkat Penjabat Kepala Desa Tamainusi.
Ada dua alasan BPD Tamainusi sehingga menolak pengangkatan Penjabat (Pj) kepala desa.
Pertama, sampai saat ini BPD belum menerima secara resmi tembusan SK Bupati Morowali Utara terkait pengangkatan Pj Kepala Desa Tamainusi.
Kedua, BPD menilai ada ketidakterbukaan dan tidak transparansi pemerintah daerah dalam pengangkatan Pj Kepala Desa Tamainusi.
Baca Juga: SK Penjabat Kades Tamainusi Dianggap Cacat Hukum, Bupati Morut Dinilai Abaikan Putusan MA
“Dua alasan itu jadi dasar BPD, sehingga kami menolak SK pengangkatan Pj Kades. Karena kami melihat ada sesuatu yang janggal disini,” kata Wakil Ketua BPD Tamainusi, Abidin, Selasa pagi (1/7/2025).
Menurutnya, BPD dan masyarakat Tamainusi sudah gerah dengan persoalan Kades Tamainusi definitif, Ahlis, yang terkesan “dimusuhi” oleh pemerintah daerah.
Saat masih dalam masalah langsung dinonaktifkan. Jabatan kades pun diisi Plt (pelaksana tugas). Begitu selesai masalahnya, bukannya diaktifkan kembali, tapi justru diangkat lagi Pj Kades.
Olehnya itu, BPD dan masyarakat Tamainusi sebut Abidin, merasa aneh dengan kebijakan pemerintah daerah yang suka membuat gaduh sendiri di masyarakatnya.
Baca Juga: Jasa Raharja Sulteng Pasang Peringatan di Wilayah Rawan Kecelakaan Lalulintas
“Ini pemerintah daerah sendiri yang mengaduk-aduk kami di desa. Ada apa sebenarnya ini? Sekali lagi kami tegaskan, kami menolak pengangkatan Pj kades di desa kami,” ujar Abidin.
Ditanya siapa yang di-SK-kan Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, menjadi Pj Kades Tamainusi, Abidin menyebut asalnya dari kantor kecamatan. Namanya Muh Satir.












