Peristiwa

YAMMI Sulteng Kritisi Kinerja Polda Sulteng di Hari Bhayangkara, Singgung Tambang Ilegal Poboya

×

YAMMI Sulteng Kritisi Kinerja Polda Sulteng di Hari Bhayangkara, Singgung Tambang Ilegal Poboya

Sebarkan artikel ini
YAMMI Sulteng Kritisi Kinerja Polda Sulteng di Hari Bhayangkara, Singgung Tambang Ilegal Poboya

Semula rakyat menambang menggunakan teknologi manual untuk menguari batuan menjadi emas, kini berubah secara radikal karena di sokong oleh Modal dan pemilik Modal yang menggunakan jalan Pintas atau tepatnya bekerja tanpa izin resmi dari pemerintah.

Penambangan Tanpa Izin yang mengalami perubahan radikal dari cara-cara konvensional dengan menggunakan tromol kini berubah menggunakan metode perendaman.

Dimana jumlah material direndam menggunakan sianida dalam jumlah banyak di buat dalam bedeng-bedeng khusus guna menguarai emas dari batuan awal.

Penambangan Tanpa Izin menggunakan Teknologi penegerukan seperti eksavator kemudian di angkut ke bedeng-bedeng perendaman ini di perkenalkan pertama kali khususnya di Sulawesi Tengah oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM), Perusahaan yang di Pimpin oleh Adi Gunawan (Ko Lim), seorang swasta kelahiran Suka Bumi 1973.

Baca Juga: HUT Bhayangkara 2025 di Sulteng, Sampaikan Semangat Polri untuk Masyarakat

Tidak tanggung-tanggung, keuntungan dari 9 Bedeng Perendaman hamper mencapai 60 Milyar setiap bulannya sebagaimana hasil Investigasi JATAM Sulteng di Dirjen Minerba.

Aktivitas AKM belakangan ketahuan merupakan aktivitas tanpa izin, Dimana Perusahaan Kontraktor tidak dibolehkan oleh UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerab.

Hal tersebut mengagetkan public Sulawesi Tengah, terdapat aktivitas melanggar hukum Formal terjadi yang jaraknya hanya 7 Km dari Markas Polda Sulawesi Tengah.

Ketiga: POLRI harus berbenah dengan melakukan pengetatan terhadap seluruh personil-nya, baik Perwira Tinggi hingga pada anggota biasa untuk menahan diri agar tidak menjadi tameng aktivitas illegal, sebab berdasarkan Laporan JATAM Sulteng, seluruh aktivitas pertambangan baik legal maupun tanpa izin, selalu mereka menemukan ada penjagaan pos-pos yang terdapat anggota POLRI, hal ini menjadi perseden buruk, bahwa Investasi di Sulawesi Tengah entah legal maupun Ilegal terdapat pengamanan yang serius yang diberikan oleh Anggota POLRI terhadap setiap aktivitasnya.

Baca Juga: Sabu 40 Kg Dimusnahkan, Polisi Sebut 202.061 Jiwa Terselamatkan

Belakangan berdasarkan akta Perusahaan yang didapat melalui Dirjen AHU, terdapat mantan Kapolda Sulawesi Tengah duduk sebagai Komisaris Perusahaan tanpa izin seperti AKM.

Dugaan kuat, ketidak berdayaan POLRI untuk melakukan pencegahan dan penindakan karena adanya mantan petinggi POLRI tersebut yang masih bisa berkoordinasi dengan pejabat tinggi dan menegah POLRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *