“Apakah TKA Macmahon, menggunakan Visa Kerja atau visa Turis?. Jika terbukti melanggar, maka pihak Grup Salim dan BRMS harus memulangkan TKA tersebut ke negaranya,” jelasnya.
Selaku anggota DPRD Provinsi Sulteng, Aristan juga mendesak agar perusahaan tambang Poboya sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi dan keresahan masyarakat.
Karena menurutnya, jika dibiarkan akan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan dan tingkat pengangguran di Kota Palu.
“Masalah ini juga akan menimbulkan dampak sosial berupa terjadinya kecemburuan sosial antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal serta masyarakat yang menggantungkan hidupnya di tambang emas Poboya,” kata Aristan.
Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik hingga Praktisi Hukum Dorong Evaluasi Semua Perusahaan Tambang di Poboya
“Olehnya sudah seharusnya PT CPM menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tandasnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












