Sulawesi

Wakil Ketua DPRD Sulteng Soroti Group Salim dan Ancaman TKA di Tambang Emas Poboya

×

Wakil Ketua DPRD Sulteng Soroti Group Salim dan Ancaman TKA di Tambang Emas Poboya

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sulteng Soroti Group Salim dan Ancaman TKA di Tambang Emas Poboya
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan saat memberikan keterangan, belum lama ini. Aris turut menyoroti keresahan masyarakat soal tambang emas Poboya yang terus terjadi belakangan. (Foto: dok pribadi)

Palu, MemoSulawesi.id – Sejumlah aksi unjuk rasa menyampaikan keresahan soal tambang emas Poboya yang terus bergulir beberapa waktu terakhir.

Mulai dari isu PHK karyawan, peniadaan skema koperasi hingga masuknya Group Salim dan menunjukkan Macmahon sebagai kontraktor pengolahan tambang.

Berbagai unjuk rasa itu berlangsung di depan gedung perwakilan rakyat, Kantor DPRD Sulteng di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Hal ini turut direspons Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan.

Baca Juga: Presdir CPM Pastikan Sampai Saat Ini Group Bakrie Berkolaborasi dengan Group Salim

Kata Aristan, salah satu keresahan warga yang berunjuk rasa itu yakni jauh sebelum Grup Salim masuk berkolaborasi dalam pengelolaan tambang Peboya, masyarakat lingkar tambang masih bisa mengais rejeki melalui koperasi yang didirikan dengan tujuan mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat lingkar tambang.

“Di mana, peniadaan koperasi dalam pengelolaan tambang emas Poboya adalah bom waktu bagi BRMS dan Grup Salim,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 16 Februari 2025 sore.

Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga menyampaikan, ditunjuknya Macmahon, perusahaan asing dari Australia, oleh BRMS sebagai kontraktor dalam pengelolaan tambang emas Poboya semakin mempersulit akses tenaga kerja lokal bisa bekerja di PT CPM.

Macmahon sebagai perusahaan asing dan kontraktor mining akan memobilasasi Tenaga Kerja Asing (TKA) mereka berkerja di tambang emas Poboya.

Baca Juga: Bocah 10 Tahun Hilang Terseret Ombak saat Mandi Air Laut, Begini Kronologinya

“Menanggapi keresahan masyarakat ini, sebagai Anggota DPRD tugas kami melakukan  pengawasan dan meminta Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyakatan (IMIPAS) untuk benar-benar memeriksa dokumen Visa setiap TKA,” ujarnya.

“Apakah sudah sesuai regulasi atau yang berlaku atau tidak sesuai Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *