Palu, MemoSulawesi.id – Jatam Sulteng berhasil mengungkap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT Adijaya Karya Makmur (AKM). Hal ini direspon Akademisi Untad.
Aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan di kawasan Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng Moh Tauhid mengungkap, penambangan yang dikelola Adi Gunawan alias Ko Lim diduga dilakukan tanpa izin resmi sejak Tahun 2018 di lahan konsesi PT CPM.
Aktivitas ini dilakukan di lahan seluas 33,5 hektare di pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya Kota Palu.
Baca Juga: Jatam Sulteng Temukan Dugaan Penambangan Ilegal PT AKM, Ini Skala Kerusakan dan Nilai Keuntungannya
“Perusahaan telah mengambil 5 juta ton material emas, meraup keuntungan sekitar Rp 60 miliar per bulan atau sekitar Rp 3 triliun selama lima tahun terakhir,” ucapnya, Jumat, 27 Desember 2024.
Kata Irwan, harusnya PT AKM sepenuhnya menyelesaikan seluruh persyaratan untuk melakukan eksploitasi sesuai aturan yang berlaku.
“Harusnya pihak yang berwenang harus turun tangan untuk menyelesaikan hal itu, jangan sampai timbul tanggapan ternyata bisa berusaha tanpa izin, itu bisa mengacaukan masyarakat,” kata Irwan Waris saat diwawancarai Sabtu, 28 Desember 2024.
Baca Juga: Komitmen Bank Mandiri Palu Cegah Peredaran Uang yang Diragukan Keasliannya
“Harus dihentikan itu, dia harus keluar, apalagi udaha pertambangan itu kan ada aturannya, sehingga kerusakan lingkungan bisa diminimalkan,” tambahnya.
Terkait dugaan bekingan oknum jendral (Purn) dalam aktivitas ilegal PT AKM itu, Irwan Waris menyebut harusnya mengacu pada aturan yabg berlaku.












