Sulawesi

Jatam Sulteng Ungkap Perendaman Ilegal PT AKM, Tak Bayar PNBP dan Dana Bagi Hasil ke Negara

×

Jatam Sulteng Ungkap Perendaman Ilegal PT AKM, Tak Bayar PNBP dan Dana Bagi Hasil ke Negara

Sebarkan artikel ini
Pengamat Singgung Mantan Kapolda soal Aktivitas Tambang Ilegal PT AKM di Palu Tak Tersentuh Hukum
Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) baru-baru ini mengungkapkan dugaan adanya aktivitas tambang ilegal PT AKM di Kelurahan Poboya, Kota Palu. 

Palu, MemoSulawesi.id – Jatam Sulteng ungkap aktivitas perendaman ilegal yang dilakukan PT Adidaya Karya Makmur (AKM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Koordinator Pengembangan Jaringan Jatam Sulteng, Moh Tauhid mengatakan, PT AKM berdasarkan data pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, mekanisme produksi emas di Poboya hanya menggunakan metode peleburan material di pabrik pengolahan biji emas.

Di mana pabrik pengolahan biji emas terdaftar adalah milik PT Citra Palu Mineral.

Artinya perusahaan terdaftar melakukan produksi adalah PT CPM dengan metode peleburan menggunakan pabrik pengolahan.

Baca Juga: Tanggapan Keras Akademisi Untad soal Dugaan Penambangan PT AKM: Hentikan, Dia Harus Keluar

Namun kenyataannya, dalam Kontrak Karya PT CPM terdapat aktivitas produksi yang tidak menggunakan pabrik pemurnian, akan tetapi menggunakan metode perendaman oleh PT AKM.

“Dan Metode Perendaman tersebut merupakan aktivitas ilegal yang secara hukum telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba dan UU ini berlaku sejak 10 Juni 2020,” jelas Tauhid pada Minggu, 29 Desember 2024.

Penjelasannya, UU Minerba No 3 Tahun 2020 BERTUJUAN untuk: Meningkatkan tata kelola pertambangan, Berpihak pada kepentingan nasional, Berwawasan lingkungan, Memberi kepastian hukum dan memudahkan orang berinvestasi.

Akan tetapi kata tauhid, prinsip-prinsip dasar penambangan sebagaimana tujuan UU telah dikangkangi oleh PT AKM dan dibiarkan beroprasi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tanpa ada upaya penindakan secara tegas.

Baca Juga: Jatam Sulteng Temukan Dugaan Penambangan Ilegal PT AKM, Ini Skala Kerusakan dan Nilai Keuntungannya

Hal ini sangat merugikan negara, lingkungan dan masyarakat Indonesia.

Sebab ketiadaan penindakan oleh APH di Sulawesi tengah terhadap aktivitas ilegal ini berdampak pada lahirnya inisiatif di beberapa wilayah untuk menambang secara melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *