Palu, MemoSulawesi.di – Jatam Sulteng berhasil mengungkap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT Adijaya Karya Makmur (AKM).
Aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan di kawasan Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng Moh Tauhid mengungkap, penambangan yang dikelola Adi Gunawan alias Ko Lim diduga dilakukan tanpa izin resmi sejak Tahun 2018 di lahan konsesi PT CPM.
Aktivitas ini dilakukan di lahan seluas 33,5 hektare di pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya Kota Palu.
“Perusahaan telah mengambil 5 juta ton material emas, meraup keuntungan sekitar Rp 60 miliar per bulan atau sekitar Rp 3 triliun selama lima tahun terakhir,” ucapnya, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca Juga: Komitmen Bank Mandiri Palu Cegah Peredaran Uang yang Diragukan Keasliannya
Kata dia, penambangan menggunakan teknik terasering dengan 15 unit ekskavator.
Sementara hasil penambang itu bergeser dengan menggunakan 50 dump truck besar ke lokasi perendaman emas yang berjarak 1-2 kilometer.
Tauhid mengungkapkan, proses di lokasi perendaman menggunakan air bercampur sianida untuk melarutkan emas.
Sebelum dilebur di sebuah rumah di Kelurahan Kawatuna yang diduga milik salah satu petinggi daerah.
Kerugian Lingkungan dan Keterlibatan Oknum Aparat
Jatam Sulteng sendiri menyoroti dampak ekologis yang signifikan serta dugaan keterlibatan oknum aparat yang melindungi aktivitas penambangan ilegal itu.
Untuk diketahui, lokasi tambang ilegal PT AKM ini hanya berjarak 7 kilometer dari markas Polda Sulteng, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari kepolisian. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












