Palu, MemoSulawesi.id – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jurnalis Hendly Mangkali terhadap Polda Sulteng pada Rabu siang, 28 Mei 2025.
Dalam putusannya, hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap Hendly oleh Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hendly, Mardiman Sane alias MDS, menyampaikan pernyataan resmi kepada media pada Kamis pagi, 29 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani perkara, terutama yang menyangkut kebebasan pers.
Baca Juga: Hakim PN Palu Kabulkan Sebagian Permohonan, Status Tersangka Hendly Mangkali Dibatalkan
“Saya sayang dengan Polri. Bagaimana pun, kami ini keluarga dari sisi penegakan hukum,” ujar Mardiman, membuka pernyataannya.
Ia berharap ke depan, penyidik di Polda Sulawesi Tengah khususnya di Direktorat Siber lebih cermat dalam memproses perkara.
“Praperadilan ini dikabulkan dari aspek formil, bukan materiil. Artinya, penetapan tersangka terhadap Hendly sejak awal tidak sah karena cacat prosedur. Jadi, tolong ditimbang-timbang dulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Profesional-lah,” tegasnya.
Meski status tersangka telah dibatalkan, Mardiman mengingatkan bahwa proses hukum masih bisa diulang, sehingga ancaman kriminalisasi terhadap kliennya belum sepenuhnya berakhir.
“Saya ingin mengingatkan, kalau Polda tetap ngotot melanjutkan kasus ini, tentu publik patut bertanya: ada apa? Apakah ada motif lain? Kita sama-sama akan terus memantau. Kalau hendak menetapkan Hendly sebagai tersangka lagi, kami akan lawa, bukan lagi lewat praperadilan, tapi di meja hijau,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Mardiman mengajak semua pihak, khususnya kepolisian, untuk mengakhiri polemik ini.












