Palu, MemoSulawesi.id – Status tersangka Hendly Mangkali dinatalkan usai Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, yang memeriksa praperadilan yang dimohonkan jurnalis Hendly Mangkali, membacakan putusan pada Rabu siang, 28 Mei 2025.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor Palu tersebut mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Pimpinan Redaksi (Pemred) Berita Morut, Hendly Mangkali, atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan termohon dalam hal ini Polda Sulteng, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025, dinilai tidak sah sebab melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ujar hakim tunggal, Imanuel, saat membacakan putusan sidang praperadilan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Hendly Mangkali Terhadap Polda Sulteng Dimulai PN Palu
Menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya, kuasa hukum Hendly Mangkali angkat bicara.
“Pada dasarnya, hakim Imanuel telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita, membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali,” kata Abd Aan Achbar, kuasa hukum Hendly Mangkali.
Substansi putusan dibatalkannya status tersangka, karena tidak adanya panggilan melalui surat yang sah pihak termohon saat pemeriksaan.
“Sehingga majelis berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali,” kata Abd Aan Achbar kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga: Update Banjir Desa Wombo: 300 Rumah Terdampak, Jembatan Putus, 1 Korban Jiwa dan Seorang Hilang
“Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” katanya menambahkan.
Setelah mendengar putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Hendly mengaku bersyukur atas putusan yang telah dibacakan.












