Namun, Fathur membantah telah menerima surat pemanggilan.
“Tidak ada panggilan sih, om. Terus saya juga tidak ada hubungannya dengan semarak Sulteng Nambaso, hehe,” ujarnya melalui pesan singkat kepada tim media.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal pemanggilan tersebut, Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengatakan masih akan memverifikasi informasi tersebut.
Baca Juga: Nelayan Desa Matano Hilang Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan
“Saya cek dulu di Pidsus,” singkatnya.
Namun berdasarkan dokumen yang diterima tim media, Putra Gubernur Dipanggil Kejati melalui Surat Resmi Kejati Sulteng Nomor: R-448/P.2.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Surat itu ditujukan kepada Fathur Razaq Anwar, yang diminta hadir dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang Seret Anwar Hafid, Kasusnya Segera Ditangani Kejaksaan
Berikut rincian pemanggilan terhadap Fathur Razaq:
Hari/Tanggal: Kamis, 26 Juni 2025
Waktu: Pukul 09.00 WITA
Tempat: Kantor Kejati Sulawesi Tengah, Jl. Sam Ratulangi No.97, Kota Palu
Tujuan: Memberikan keterangan terkait dugaan KKN dalam kegiatan HUT ke-61 Provinsi Sulteng












