MemoSulawesi.id – Jasa Raharja Group menunjukkan komitmen bahwa negara hadir berikan jaminan terhadap korban kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali, Rabu 2 Juli 2025.
Dalam aksi kemanusiaan ini, Jasa Raharja dan anak usahanya, Jasaraharja Putera, telah menyalurkan santunan kepada keluarga korban serta memberikan perlindungan asuransi kepada tim penyelam yang terlibat dalam proses evakuasi.
Hingga 8 Juli 2025, Jasa Raharja Group telah menyalurkan santunan meninggal dunia kepada 8 ahli waris korban kecelakaan.
Baca Juga: Jasa Raharja Perkuat Budaya Sadar Risiko Lewat Risk Management Update
Santunan diberikan kepada 6 keluarga korban di Banyuwangi, 1 di Probolinggo, dan 1 di Klungkung.
Setiap ahli waris menerima santunan total Rp125 juta, terdiri dari Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp75 juta dari Jasaraharja Putera, dengan total santunan mencapai Rp1 miliar.
“Penyerahan santunan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan angkutan umum. Santunan ini merupakan hak setiap penumpang sah sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Jasa Raharja sebagai BUMN mewakili peran negara dalam memastikan santunan disalurkan secara cepat, humanis, dan transparan,” tegas Rubi Handojo, Plt Direktur Utama Jasa Raharja.
Baca Juga: Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan Kapal di Banyuwangi
Tak hanya memberi santunan kepada ahli waris, Jasaraharja Putera juga memberikan perlindungan asuransi bagi 50 penyelam yang tergabung dalam Tim Penyelam Penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya.
Setiap penyelam memperoleh jaminan kematian Rp100 juta, biaya perawatan hingga Rp20 juta, dan santunan cacat tetap Rp100 juta.












