Sulawesi

Pengamat Singgung Mantan Kapolda soal Aktivitas Tambang Ilegal PT AKM di Palu Tak Tersentuh Hukum

×

Pengamat Singgung Mantan Kapolda soal Aktivitas Tambang Ilegal PT AKM di Palu Tak Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini
Pengamat Singgung Mantan Kapolda soal Aktivitas Tambang Ilegal PT AKM di Palu Tak Tersentuh Hukum
Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) baru-baru ini mengungkapkan dugaan adanya aktivitas tambang ilegal PT AKM di Kelurahan Poboya, Kota Palu. 

Palu, MemoSulawesi.id – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) baru-baru ini mengungkapkan dugaan adanya aktivitas tambang ilegal PT AKM di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Berdasarkan hasil investigasi Jatam Sulteng, PT Adijaya Karya Makmur (AKM) diduga melakukan penambangan tanpa izin sejak 2018.

Perusahaan ini juga diketahui belum pernah mendapatkan tindakan hukum dari aparat penegak hukum setempat.

Terkait dengan hal ini, pengamat hukum pidana dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu, mendorong agar mantan Kapolda Sulteng dari masa lalu turut diperiksa.

Baca Juga: Jatam Sulteng Ungkap Perendaman Ilegal PT AKM, Tak Bayar PNBP dan Dana Bagi Hasil ke Negara

Harun mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi Jatam Sulteng, terdapat indikasi bahwa kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan PT AKM diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

“Semua mantan Kapolda sejak adanya kegiatan tambang ilegal tersebut harus diperiksa. Jangan-jangan ada setoran dari penjahat lingkungan alias perusahaan penambang ilegal kepada mereka,” tegas Harun dalam wawancaranya pada Senin sore, 6 Januari 2025.

Harun juga mengkritisi perlakuan aparat penegak hukum yang terkesan tebang pilih, yakni hanya menindak masyarakat kecil sementara memberikan kelonggaran kepada pejabat dan perusahaan besar.

Ia mempertanyakan mengapa kejahatan yang berlangsung bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan penegakan hukum yang serius.

Baca Juga: Tanggapan Keras Akademisi Untad soal Dugaan Penambangan Ilegal PT AKM: Hentikan, Dia Harus Keluar

“Pertanyaannya mengapa kejahatan yang terjadi bertahun-tahun, tetapi tidak ada penegakan hukum. Jangan hukum hanya berlaku bagi orang-orang kecil. Pencuri ayam atau kambing dihukum, tetapi terhadap penambang ilegal yang memiliki modal besar, aparat penegak hukum justru membiarkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jatam Sulteng melaporkan bahwa PT AKM telah melakukan penambangan ilegal di lahan kontrak karya milik PT Citra Palu Minerals (CPM) sejak 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *