Sementara itu, Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen negara menindak praktik ilegal yang merusak hutan.
“Setiap aktivitas pengangkutan kayu atau hasil hutan wajib dilengkapi dokumen resmi. Tanpa itu, jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: LSM Format Kecam Penertiban PETI di Hulu Sungai Taopa Tak Sentuh Cukong Besar
Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi mengajak masyarakat turut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum kehutanan di wilayahnya.
Penindakan tegas akan terus dilakukan demi memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












