Peristiwa

Pelaku PETI di Hulu Sungai Taopa Parimo Ditangkap GAKKUMHUT, Dua Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara

×

Pelaku PETI di Hulu Sungai Taopa Parimo Ditangkap GAKKUMHUT, Dua Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku PETI di Hulu Sungai Taopa Parimo Ditangkap GAKKUMHUT, Dua Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah II Palu menangkap empat terduga pelaku PETI di Hulu Sungai Taopa Parimo dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Parimo, MemoSulawesi.id – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah II Palu menangkap empat terduga pelaku PETI di Hulu Sungai Taopa Parimo dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Penangkapan ini dilakukan bersama personel Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua unit ekskavator merek SANY berwarna kuning yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Baca Juga: Info Penertiban PETI Sungai Taopa Bocor, Gubernur Sulteng Geram: Lebih Pintar Pencuri Daripada Petugas

Dua pelaku berinisial RUN (45) asal Kabupaten Gorontalo dan AJ (37) asal Kota Manado langsung diamankan ke Kantor Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu.

Setelah gelar perkara, penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Muhammad Neng, ST, MM, mengapresiasi kerja tim Polhut dan GAKKUMHUT dalam operasi penindakan PETI di kawasan hutan.

Baca Juga: Olly Dondokambey Resmi Buka Konferensi Daerah dan Konfercab Ke-VI PDIP Sulteng

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung operasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa operasi dan patroli penertiban PETI akan terus dilaksanakan, serta meminta penyidik mengembangkan penyidikan kepada pelaku lain yang terlibat, tidak hanya dua tersangka tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *