Parimo, MemoSulawesi.id – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah II Palu menangkap empat terduga pelaku PETI di Hulu Sungai Taopa Parimo dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Penangkapan ini dilakukan bersama personel Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua unit ekskavator merek SANY berwarna kuning yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dua pelaku berinisial RUN (45) asal Kabupaten Gorontalo dan AJ (37) asal Kota Manado langsung diamankan ke Kantor Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu.
Setelah gelar perkara, penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Muhammad Neng, ST, MM, mengapresiasi kerja tim Polhut dan GAKKUMHUT dalam operasi penindakan PETI di kawasan hutan.
Baca Juga: Olly Dondokambey Resmi Buka Konferensi Daerah dan Konfercab Ke-VI PDIP Sulteng
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung operasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa operasi dan patroli penertiban PETI akan terus dilaksanakan, serta meminta penyidik mengembangkan penyidikan kepada pelaku lain yang terlibat, tidak hanya dua tersangka tersebut.












